Langsung ke konten utama

Berada Dikota Mojokerto Tidak Bermasker Akan Didenda 200 Ribu



MOJOKERTO (majanew.com) – Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari mengambil langkah tegas untuk penanganan Covid-19, hal itu dilakukan untuk memutus rantai virus supaya tidak bisa berkembangbiak ditengah kehidupan warganya.

Untuk langkah tersebut, rapat dipimpin langsung oleh Neng ita, sapaan akrab Walikota, didampingi Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria, dalam rapat penting itu dihadiri Kapolresta Mojokerto Deddy Supriadi, Dandim yang diwakili Kasdim Mayor INF MJ Arifin, Ketua DPRD Sunarto, dan Sekdakot Harlistyati, di ruang rapat Nusantara pada Jumat (10/7/2020) pagi.

Dalam rapat tersebut, Perwali Nomor 55 yang merupakan perubahan dari Perwali nomor 47 diantaranya penambahan pada pasal 13 yaitu tentang pembatasan kapasitas ruangan yaitu maksimal 30 % dari kapasitas ruangan. Pada perwali nomor 55 juga disampaikan tentang kunjungan dari luar daerah yang harus disertai dengan hasil negatif tes PCR atau hasil non reaktif Rapid Test.

Berlangsungnya rapat penting, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menuturkan, Perwali nomor 47 yang dinilai kurang tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, maka dalam perwali 55 dipertegas dengan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti bagi yang tidak bermasker akan dikenai sanksi berupa kerja sosial atau denda sebesar Rp. 200.000. (Dua Rarus Ribu Rupiah).

“Sedangkan bagi para pelaku usaha bila melanggar, sanksi yang diberikan berupa tindakan paksa seperti pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara dan pembubaran kegiatan. Penyitaan KTP, Pencabutan izin usaha, denda administratif dan kerja sosial,” jelas Dodik panggilan akrabnya.

Ditempat sama, Ning Ita akan memperpanjang masa sosialisasi terkait tatanan normal baru di Kota Mojokerto hingga 2 minggu ke depan. dalam sosialisasi dan evaluasi tatanan normal baru, Tim Gugus Tugas bisa bersinergi dengan Kampung Tangguh.

“Tim Gugus Tugas bisa memanfaatkan Kampung Tangguh dengan Camat sebagai koordinatornya,” jelas Ning Ita yang juga Ketua Gugus Kota Mojokerto.

Walikota perempuan pertama kali di Kota Mojokerto juga mengarahkan, adanya penegasan Perwali, agar sosialisasi terhadap pelaku ekonomi Kreatif serta dikumpulkan untuk memberi pemahaman.

“Jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kota Mojokerto sangat banyak, tidak mungkin sosialisasi dilakukan dengan door to door, jadi mereka bisa dikumpulkan bersama-sama dan dibagi dalam beberapa lokasi sehingga sosialisasi dapat selesai, dan itu tidak membutuhkan waktu yang lama,” paparnya.

Neng Ita menambahkan, untuk tempat titik sosialisasi juga akan terus dilakukan seperti pemasangan baliho dengan dengan konten yang singkat dan menarik, serta himbauan dalam bentuk rekaman.(dak/tim)

Populer News

Profil Jurnalis UUD Pers No 40 Tahun 1999

Angola Menangkan Miss Universe 2011

Kronologi Letusan Gunung Merapi

Pemerintah: 1 Ramadan 1431 pada 11 Agustus

5 Cara Seksi Bakar Kalori