Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

Berada Dikota Mojokerto Tidak Bermasker Akan Didenda 200 Ribu

MOJOKERTO (majanew.com) – Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari mengambil langkah tegas untuk penanganan Covid-19, hal itu dilakukan untuk memutus rantai virus supaya tidak bisa berkembangbiak ditengah kehidupan warganya. Untuk langkah tersebut, rapat dipimpin langsung oleh Neng ita, sapaan akrab Walikota, didampingi Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria, dalam rapat penting itu dihadiri Kapolresta Mojokerto Deddy Supriadi, Dandim yang diwakili Kasdim Mayor INF MJ Arifin, Ketua DPRD Sunarto, dan Sekdakot Harlistyati, di ruang rapat Nusantara pada Jumat (10/7/2020) pagi. Dalam rapat tersebut, Perwali Nomor 55 yang merupakan perubahan dari Perwali nomor 47 diantaranya penambahan pada pasal 13 yaitu tentang pembatasan kapasitas ruangan yaitu maksimal 30 % dari kapasitas ruangan. Pada perwali nomor 55 juga disampaikan tentang kunjungan dari luar daerah yang harus disertai dengan hasil negatif tes PCR atau hasil non reaktif Rapid Test. Berlangsungnya rapat penting, Kasatpol PP Kota Mojokerto, H